Zakat Fisabilillah #3: Fisabilillah Menurut Ulama Tafsir

 
Zakat Fisabilillah #3: Fisabilillah Menurut Ulama Tafsir

LADUNI,ID, HUKUM-Lebih lanjut Imam al-Zuhailī dalam kitab yang sama membuat sebuah kesimpulan dari berbagai pendapat dan penjelasan yang begitu panjang lebar dengan redaksinya:Kesimpula, fi sabilillah maksudnya adalah diberikan kepada mujahid perang meskipun kaya menurut ulama Syāfi’iyyah. Menurut ulama Hanafiyyah, disyaratkan mereka itu harus fakir.Sedangkan menurut Ahmad, al-Hasan dan Ishāq, haji tergolong dalam fi sabilillah.Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, perbaikan jalan, mengkafani jenazah, membayar hutang dan semacamnya yang tidak disebutkan dalam ayat, dari segala sesuatu yang tidak ada unsur tamlīk.Namun sebagian ulama memperbolehkannya. ( Al-Zuhailī, al-Tafsīr al-Munīr…, h. 274.)

Tafsir Wasith, Imam Al-Zuhailī dalam kitab tafsirnya tersebut juga menjelaskan sebagai berikut :Mustahik yang ketujuh adalah fi sabilillah. Mereka adalah para pejuang perang yang tidak mendapatkan hak dalam daftar buku tentara. Mereka diberikan harta zakat untuk keperluan peperangannya meskipun kaya karena untuk membutat mereka cinta dan gemar  untuk. berjihad. (Al-Zuhailī, Tafsīr Wasīth, Jld. I, (Sofware: Maktabah Syamilah, Versi 4,37, 2010),h. 878.).

Sementara itu menurut, tafsir Al-Wadhih. Dalam pandangan Muhammad Ma

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN