Zakat Fisabilillah #6: Ini Pendapat Masyhur Fisabilillah?
LADUNI,ID, HUKUM Kemudian, al-Zuhailī juga mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat harta zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, mengkafani jenazah dan semacamnyakarena tidak ada unsur tamlīk. Oleh karena itu, nukilan al-Qaffāl jelas bertentangan dengan jumhur ulama.
Bahkan Al-Sya’rānī secara tersirat menyatakan hal tersebut menyalahi ijmak. Lagipula Al-Qaffāl dalam kitabnya sendiri Hilyat al-‘Ulamā` menyatakan bahwa penyaluran zakat bagian fi sabilillah adalah kepada para mujahid perang dan tidak ada pernyataan al-Qaffāl yang menyutujui zakat tersebut disalurkan kepada seluruh bentuk kebaikan. ( Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī ..., h. 303., Imam Al-Sya’rānī, ‘Abdu al-Wahhāb ibn Ahmad, al-Mīzān al-Kubrā, h. 13. Al-Qaffāl, Abī Bakar ibn Muhammad, Hilyat al-‘Ulamā` fī Ma’rifat Madzāhib al-Fuqahā`, h. 51.)
Berdasarkan dari penejelasan diatas sebelumnya,dpat di simpulkan berdasarkan paparan diatas bahwa dari berbagai redaksi kitab-kitab tafsir di atas, lebih memperkuat lagi pendapat ulama Syāfi’iyyah yang menyatakan bahwa fi sabilillah artinya adalah para relawan perang yang tidak mendapat anggaran belanja dari negara (al-ghuzāt al-mutathawwi’ah).
Para ulama Syāfi’iyyah tentu mempunyai alasan dan landasan hukum serta metode
Memuat Komentar ...