Viral Tokoh Politik Operasi Plastik, Bagaimana Hukumnya menurut Ulama?
Saat ini sedang viral tentang kasus tokoh politik, Ratna Sarumpaet, yang mengaku telah membuat hoaks yang mengegerkan negeri. Karena sebagai ketua pemenangan salah satu pasangan calon presiden, telah menyebabkan pasangan calon presiden tersebut menggelar konferensi pers keprihatinan atas kasus Ratna Sarumpaet yang awalnya mengaku dikeroyok banyak orang. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah kepiluan bangsa karena korban gempa besar di Palu dan Donggala.
Sebenarnya, bagaimana sih sebetulnya Hukum Operasi Plastik itu? Simak penjelasan berikut.
Para ulama, seperti Imam Nawawi memerinci berkenaan dengan hukum merubah ciptaan Allah, apakah dengan tato, atau hingga cara terbaru di masa kini dengan operasi plastik. Jika hal tersebut dilakukan karena faktor yang dibenarkan secara medis, misalnya ada penyakit di kulit dan harus dihilangkan karena akan menjalar ke organ lain, maka dibolehkan. Namun jika semata hanya ingin terlihat lebih cantik dari keadaan yang semula maka inilah yang dilarang berdasarkan ayat dan hadis berikut:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ
Syetan berkata: "dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya..." (An-Nisā': 119)
Memuat Komentar ...