Kolom Gus Nadir: Syari'ah VS Fiqhi, Mengapa Berbeda Pendapat?
LADUNI.ID - Di bawah ini saya tuliskan sedikit penjelasan tentang Syari’ah dan Fiqh. Seringkali kita tidak bisa membedakan keduanya, sehingga kita menjadi “alergi” dengan perbedaan pendapat. Atau, biasanya, kita “ngedumel” kepada ulama yang punya pendapat lain, seraya berkata, “kita kan umat yang satu, kenapa harus berbeda pendapat!”.
Dari penjelasan di bawah ini nanti akan terlihat bahwa kita bersatu pada masalah Syari’ah dan dimungkinkan untuk berbeda pendapat dalam masalah Fiqh.
Syari’ah memiliki pengertian yang amat luas. Tetapi dalam konteks hukum Islam, makna Syari’ah adalah Aturan yang bersumber dari nash yang qat’i.Sedangkan Fiqh adalah aturan hukum Islam yang bersumber dari nash yang zanni.
Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat’i dan apa pula yang disebut zanni.
1. Nash Qat’i
Qat’i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur’an itu merupakan qat’i al-tsubut. Artinya, dari segi “datangnya” ayat Qur’an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur’an itu mengandung qat’i al-dilalah. Qat’i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat’i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat’i, yaitu “aqimush shalat” Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.
Memuat Komentar ...