Pro dan Kontra Teknologi Reproduksi Buatan dari Sperma Orang yang Sudah Meninggal
LADUNI.ID, Queensland - Saat ini di Australia ada sejumlah kasus hukum terkait masalah mengekstraksi sperma dari pria yang sudah meninggal. Perdebatannya, apakah sah secara hukum mengambil sperma untuk diberikan kepada pasangan almarhum sehingga suatu saat kelak bisa melakukan program bayi tabung. Meskipun kasusnya berbeda-beda, semuanya menampilkan pertimbangan hukum dan etika yang tak sederhana.
Di era teknologi reproduksi buatan, mengekstraksi sperma dari pria yang sudah meninggal bukan lagi hal mustahil. Bahkan sudah seringkali dilakukan, dua tahun terakhir seorang pengacara di Toowoomba, Australia, David Riwoe, mendampingi dua klien yang ingin mengekstrak sperma pasangan mereka yang sudah meninggal dunia.
"Luar biasa juga kalau dipikir Toowoomba, kota kecil di Queensland, memiliki dua kasus seperti ini," kata Riwoe kepada Program Radio Nasional ABC.
Kasus pertama pada April 2016, Riwoe mendampingi Leith Patteson, yang pasangannya Tony Deane meninggal bunuh diri.
Leith berhasil mendapatkan penetapan pengadilan untuk mengekstraksi sperma Tony dua jam setelah pasangannya ini meninggal.
Kasus kedua pada Agustus 2016, Riwoe dihubungi klien bernama Ayla Cresswell, yang pasangannya Joshua Davies juga meninggal karena bunuh diri.
Menurut Riwoe, Ayla ingin mengajukan penetapan pengadilan agar bisa mengekstraksi sperma Joshua untuk tujuan bayi tabung di masa depan.
Salah satu syarat mendapatkan penetapan pengadilan semacam ini di Australia yaitu harus ada bukti almarhum memang ingin memiliki anak.
Memuat Komentar ...