Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber untuk Menangkap Penyebar Hoax
LADUNI.ID,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selaku penanggungjawab keamanan dalam negeri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Direktorat tersebut dibentuk guna menangkap para penyebar hoax, berita yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Kapolri selaku penanggungjawab keamanan dalam negeri telah membentuk suatu kesatuan baru untuk melaksanakan patroli di dunia maya atau cyber patroli. Kesatuan itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, SH saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10) siang.
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, pihaknya akan mencari identitas admin dan informasi terkait suatu perkara yang disebarkan dan menjadi viral di dunia maya. Ia lantas menunjuk contoh mengenai pengungkapan berita palsu mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
“Pertama kali kabar itu beredar, kami langsung mencari tahu di mana Bu Ratna itu berada, benar tidak ada di tempat kejadian yang dikabarkan itu. Ternyata setelah dikoreksi tidak lama kami langsung tahu bahwa itu hoax dan langsung kami kabarkan ke media mainstream,” jelas Kombes Pol Asep.
Hal senada diungkapkan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken. Dia mengingatkan bahwa hoax sangat berbahaya bagi bangsa dan negara.
Memuat Komentar ...