Hukum Bumbu Masak Pala

 
Hukum Bumbu Masak Pala

LADUNI.ID - Ibu-ibu bagian masak mulai resah dengan kutipan seorang ustadz yang menulis fatwa sebagian ulama tentang keharaman pala yang biasa dijadikan bahan memasak.

Boleh dibilang masalah ini adalah khilafiyah dalam madzhab Syafi'i diantara ulama Mutaakhirin, yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam Ar-Ramli.

Pendapat Yang Mengharamkan

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

ﺃﻣﺎ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﻓﻘﺪ اﺳﺘﻔﺘﻴﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﺰاﻉ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻇﻔﺮﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻈﻔﺮﻭا ﺑﻪ ﻓﺈﻥ ﺟﻤﻌﺎ ﻣﻦ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻬﺎ

"Biji pala, telah saya fatwakan sejak dulu. Dan telah terjadi perbedaan pendapat antara ulama Makkah dan Madinah. Saya telah memperoleh informasi tentang pala ini yang tidak diperoleh bagi ulama lain. Sebab sekelompok ulama dari guru kami berbeda pendapat tentang pala" (Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 4/229)

ﻓﺜﺒﺖ ﺑﻤﺎ ﺗﻘﺮﺭ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺮاﻡ ﻋﻨﺪ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﺨﺪﺭﺓ.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa pala adalah haram menurut 4 imam dari Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah secara nash, dan Hanafiah dengan pertimbangan bahwa pala bisa memabukkan atau membahayakan kesehatan (Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags