Nilai Etika dalam Kajian Hukum Islam
Laduni.ID, Jakarta - Jikalau ada yang shalat di atas sajadah curian, bagaimana hukumnya?
Kelompok pertama menjawab, antara shalat dengan mencuri sajadah adalah dua hal yang berbeda, yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia berdosa karena mencuri sajadah. Namun selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.
Kelompok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok kedua ini, perbuatan mencuri sajadah dan shalat terkait satu sama lain. Bukankah hikmah pensyariatan shalat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar? Kalau dia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu meski syarat dan rukun shalat telah terpenuhi, namun shalatnya dianggap tidak sah.
Jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fiqih yang formalistik, yang melulu melihat aspek legal-formal. Fokus utamanya ada pada terpenuhi atau tidaknya aturan yang ada. Pertimbangan moral tidak menjadi bagian penting dalam memformulasikan hukum. Sedangkan jawaban kelompok kedua adalah jawaban ahli fiqih yang memasukkan nilai etika dalam kajian fiqih. Meskipun terpenuhi syarat dan rukun, tapi kalau bertabrakan dengan nilai etika, maka kelompok kedua akan menentangnya.
Kasus shalat dengan sajadah curian di atas bisa kita kembangkan dalam kasus lainnya. Misalnya, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang korupsi? bagaimana hukumnya bersedekah dengan harta rampokan? Bagaimana hukumnya menerima gaji atau uang proyek yang pekerjaan tersebut didapat melalui katabelece atau sogokan? Bagaimana hukumnya menikah dengan mengelabui calon mempelai dan keluarganya?
Memuat Komentar ...