Ulama dan Umara Mengancam Merajalelanya Maksiat di Aceh
LADUNI.ID, SEJARAH- Sekitar tahun 1970-an, para ulama bersama dengan umara (pemerintah) sepakat bahwa sesuatu yang maksiat dilarang di Aceh, seperti judi, prostitusi, minuman beralkohol. Kesepakatan ini masih berlaku sampai sekarang.
Dengan demikian, ketika pemerintah pusat berkeinginan membangun pabrik alkohol di Aceh pada tahun1984, ulama memprotesnya. Sebab menurut mereka, keinginan ini .tidak pantas dengan status Daerah Istimewa Aceh jika memproduksi sesuatu yang dilarang oleh agama yang nampaknya disetujui oleh masyarakat.
Kendatipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa alkohol itu tidak haram, dan menjadi haram hanya jika digunakan sebagai minuman. Ulama Aceh menyatakan bahwa kehadiran pabrik alkohol di Aceh akan mengancam bagi generasi muda.
Sebab, mereka akan sangat mudah memperoleh alkohol. Pada tahun 1986, di awal-awal ke- pemimpinan Ibrahim Hasan sebagai gubernur Aceh, ulama Aceh menuntut pelarangan jual beli PORKAS (lotre) di Aceh. Lottre tersebut dijual secara luas dan karcis-karcisnya di jual di propinsi lain.
Menurut ulama Aceh, lottre bertentangan dengan al-Qur‟an, 2:219, 5:50, bahwa judi dan serupa dengan itu dilarang dalam Islam. Telah terbukti dimana-mana bahwa judi akan menimbulkan kejahatan dan merusak keluarga.
Memuat Komentar ...