Akad Mudharabah dalam Islam

LADUNI.ID, HUKUM- Salah satu akad dalam perdagangan dikenal dengan mudharabah. Dalam hal ini penulis memberi pengertian mudharabah sebagai berikut: Mudharabah menurut istilah bahasa penduduk Irak dan qiradh atau muqaradhah menurut istilah bahasa penduduk Hijaz. Namun, pengertian qiradh dan mudharabah adalah satu makna.[1]
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Sebagaimana Firman Allah:
واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله ( المزمل : ٢٠ ) ....
Artinya: “Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah (Al-Muzammil: 20)”[2]
Sedangkan qiradh berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada pula yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah.[3]
Jadi mudharabah atau qiradh menurut bahasa adalah potongan, berjalan, dan atau berpergian. Menurut istilah,
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...