Akad Mudharabah dalam Islam

 
Akad Mudharabah dalam Islam

LADUNI.ID, HUKUM- Salah satu akad dalam perdagangan dikenal dengan mudharabah. Dalam hal ini penulis memberi pengertian mudharabah sebagai berikut: Mudharabah menurut istilah bahasa penduduk Irak dan qiradh atau muqaradhah menurut istilah bahasa penduduk Hijaz. Namun, pengertian qiradh dan mudharabah adalah satu makna.[1]

Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Sebagaimana Firman Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله ( المزمل : ٢٠ ) ....

Artinya:          “Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah (Al-Muzammil: 20)”[2]

Sedangkan qiradh berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada pula yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah.[3]

Jadi mudharabah atau qiradh menurut bahasa adalah potongan, berjalan, dan atau berpergian. Menurut istilah,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN