Akad Mudharabah Berdasarkan Ulama Mazhab
LADUNI.ID, HUKUM- Secara tekstual ditegaskan bahwa syarikat mudharabah adalah suatu akad (kontrak) dan mereka juga menjelaskan unsur-unsur pentingnya yaitu; berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal dari pihak yang lain, namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang bersyarikat itu.
Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah :
عقد توكيل صادر من رب المال لغيره على ان يتجر بخصوص النقدين (الذهب والفضة)[1]
Artinya: “Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak)”.
Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan bahwa mudharabah
Memuat Komentar ...