Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah
LADUNI.ID, HUKUM- Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.
Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah:
عقد يقتضى أن يدفع شخص لاخر مال ليتجر فيه[1]
Artinya: “Akad yang menentukan seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan.”
Meskipun mazhab Syafi'i telah menegaskan kategorisasi mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan.
Syaikh syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah adalah:
أن يدفع إلى شخص مالا ليتجر فيه والربح مشترك[2]
Artinya: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama.”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...