Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah

 
Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah

LADUNI.ID, HUKUM- Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.

Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah:

عقد يقتضى أن يدفع شخص لاخر مال ليتجر فيه[1]

Artinya:          “Akad yang menentukan seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan.”

 

Meskipun mazhab Syafi'i telah menegaskan kategorisasi mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan.

 

Syaikh syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah adalah:

أن يدفع إلى شخص مالا ليتجر فيه والربح مشترك[2]

Artinya:          “Seseorang menyerahkan harta  kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN