Akibat Bencana, Ini Alasan Fiqih Wajib Hilangkan Relasi Kemitraan Kreditur-Debitur

 
Akibat Bencana, Ini Alasan Fiqih Wajib Hilangkan Relasi Kemitraan Kreditur-Debitur

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap individu Muslim harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam setiap praktik kegiatannya. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam yang sudah digariskan oleh syara’, antara lain (1) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh nash (Al-Qur’an dan Sunnah Rasulillah SAW), (2) muamalah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, (3) muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan; dan (4) muamalah dilakukan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dan tidak adanya usaha untuk mencari-cari kesempatan dalam kesempitan orang lain.

Dari kesemua prinsip di atas, selanjutnya ada satu prinsip yang paling utama dari keempatnya yaitu prinsip kemaslahatan bersama. Bila di dalam kegiatan ekonomi terjadi penindasan terhadap yang lain, maka muncul ketimpangan. Beberapa bagian sudah kita kaji dalam tulisan-tulisan terhadahulu ketika membahas tentang persaingan pasar, monopoli dan ihtikar, dan sebagainya. Semua itu dilarang pada dasarnya disebabkan karena faktor kemaslahatan yang mutlak diperhatikan oleh syara’, antara lain: (1) tidak merugikan diri dan orang lain, (2) berusaha meniadakan kesulitan, dan (3) memilih penempuhan dengan jalan tahapan-tahapan, sehingga tidak harus seketika itu juga. Inilah sebabnya Islam juga membolehkan sistem jual beli secara kredit, yang mana nilai akhir harga sudah barang pasti bernilai lebih tinggi dari harga kontannya. Catatan yang mutlak diperhatikan adalah pembeli harus khiyar sebelum berpisah majelis.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN