Walimah dalam Perspektif Syariat Islam

 
Walimah dalam Perspektif Syariat Islam

 

LADUNI,ID, HUKUM- Islam sebagai agama yang ajarannya bersifat universal dan mencakup semua lini kehidupan. Setiap kegiatan tentunya mengandung syiar dan bernilaipositif dalam perspektiif syariat. Salah satunya mungkin kita sudah tidak asing dengan kegiatan walimah. walaupun masih banyak dari kita yang belum tahu secara spesifik tentang apa itu pengertian walimah dan bermacam jenisnya. Mungkin dari kita banyak yang mendengar orang mengatakan bahwa hukum melakukan walimah itu sunnah tanpa mengetahui apa dasarnya. Salah seorang ulama terkemuka bernama Imam Al-Azhary menyebutkan walimah itu diambil dari kata Al- walm,yang berarti ijtima’ (berkumpul), sebab, orang-orang berkumpul untuk walimah.

Mempelajari pendapat Al-Azhary ini lebih luas cakupannya daripada pendapat imam Al-Mahasiy yang mengatakan walimah berarti berkumpul karena berkumpulnya suami dan istri (kedua mempelai) didalam acara walimah tersebut, sebab pendapat imam Al-Mahasyi  hanya sebatas walimatul ursy (walimah pernikahan), sedangkan walimah tidak terkhusus hanya walimatul ‘Urs saja, misalkan walimatul khitaan dan lainnya.  Adapun ursy mempunyai makna Al-Aqdu (akad) dan juga Ad-Dukhul (masuk). Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendiri.

Mengupas hukum melaksanakan walimatul urus adalah sunnah muakkad, dikarenakan adanya ketetapan melaksanakan walimatul ursi dari baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan perkataan dan perbuatan. Paparan dalam kitab  Shahih Bukhari disebutkan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN