Hukum Walimah Ursy

 
Hukum Walimah Ursy

LADUNI,ID, HUKUM- Pasca seseorang menikah tentunya mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunnah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya. Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pasca akad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya. Hal ini dijelaskan oleh seorang ulama madzhab Syafi’I, Imam al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafiiyah lainnya) mengatakan, ‘Mengaku pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik, ‘Di pagi hari, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat’. ( kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, h. 154)

Sebenarnya walimah (kenduri) itu sangat banyak dalam Islam, diantaranya dikenal dengan Walimah Al-Khurs: Ketika nifas, walimah aqiqah, walimah Al-I’dzar ketika khitan, walimah dikarenakan hafal Al-Qur’an dan adab, Walimah Al-Hidzaaq kenduri untuk kecerdikan dan menjelaskan Al-Qur’an, Walimah Miilak kegiatan untuk akad nikah, , Walimah wakiirah sebagai resepsi untuk bangunan rumah yang ditempati, Walimah naqiiah merupakan walimah untuk orang yang datang dari bepergian jauh, Walimah wadhiimah yang merupakan walimah orang yang mendapatkan musibah dan jamuannya dari tetangganya dan masih banyak lainnya. semua  walimah/kenduri itu merupakan bukanlah perkara yang terlarang dalam syariat Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN