Naqi’ah dalam Islam

 
Naqi’ah dalam Islam

LADUNI,ID, HUKUM- Dalam Islam di samping di kenal dengan nama semacam walimah juga ada sejenis perayaan menyambut mereka yang telah melakukan musafir yang jauh bahkan terkadang dalam tempo yang tidak sedikit yang dikenal dengan Naqiah. Islam merupakan agama dakwah dan ibadah. Dalam Islam banyak hal yang bernilai ibadah dan dianjurkan untuk mengerjakannya. Salah satu di antaranya seperti acara menyambut jamaah haji. Meyambut seseorang yang telah menampuh musafir dalam durasi yang jauh itu dalam istilah fiqh dikenal dengan Naqi’ah. Penjelasan tersebut diungkapkan dalam kitab Asna Al-Mathalib yang berbunyi:“Untuk kenduri sambutan (kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asna al-Mathalib, h.407).

Tidak semua perjalanan jauh yang dianjurkan untuk di adakan semcam syukuran atas kepulangan mereka,namun ada batas tertentu. Tidak semua musafir yang disunatkan penyambutan. Musafir dengan jarak tidak terlalu jauh dan hanya dapat di ditempuh tempo yang sehari ataubeberapa harikedaerah yang dekat itu dianggap laksana orang muqim (menetap). Hal diungkapkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi: “Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota.” ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Al-Muhtaj, h. 384).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN