Hukum Menggunakan Bumbu Masak Tetangga Tanpa Izin

 
Hukum Menggunakan Bumbu Masak Tetangga Tanpa Izin

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Apa hukumnya jika orang tua saya mengambil bumbu dapur tetangga didekat rumahnya tanpa minta izin terlebih dahulu. Tapi tetangga itu juga sama kadang-kadang mengambil bumbu dapur tanpa izin dulu ke orangtuaku. Apakah boleh hal ini dalam islam dan bagaimana sikap saya sebagai anaknya. [M JamalLudin].

JAWABAN :

Wa’allaikum salam. Batasan Boleh mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu yang penting ada Dzon / dugaan kuat ridlonya pemilik, tentunya disertai adanya qorinah terhadap dugaan kuat ridlonya tersebut semisal sudah mentradisi atau ia seorang yang dermawan, namun juga harus memperhitungkan keadaan pemiliknya, dikira-kira mengambil barang orang lain tersebut, sebab setiap orang itu berbeda-beda terlebih ukuran barang yang diambil.

Jadi ada beberapa syarat boleh mengambil barang orang lain:

1. Ada dugaan kuat ridlonya pemilik

2. Lihat Qorinahnya seperti:

a. Lihat keadaan dan tabiat pemiliknya

b. Lihat barang yang di ambil

c. Sesuaikan kadar barang yang di ambilnya

Jika tidak memenuhi seluruh syarat di atas maka haram mengambilnya,karena hal itu seperti Asal ambil dan asal menduga saja (mencuri), hal ini tidak di benarkan.

Jika ternyata dugaanya salah yaitu pemiliknya tidak ridlo dan meminta di kembalikan harta yang di ambilnya maka ia wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan atau mengganti barang yang di ambilnya. Wallahu a’lam. [ Mujawib : Aqilah Auliya Al-ardany ]

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN