Inilah Hukum Mengadakan Sayembara

 
Inilah Hukum Mengadakan Sayembara

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Kalau begini : “saya Umumkan bahwa barangsiapa yang bisa mengangkat Batu ini , maka akan saya kasih uang Rp 1 juta.” Apakah seperti ini boleh ? Syukron. 

JAWABAN :

Wa’alaikum salam. Boleh dan hal tersebut dalam fiqih dinamakan sayembara / ju'alah. Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il (pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan) dan pihak maj'ul lah (pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama, (ju'alah) adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu. Jadi bagi orang yang mampu mengangkat batu tersebut, ia berhak mendapatkan uang satu juta rupiah, sebagaimana disebutkan di atas. Wallahu a’lam.
 

Keterangan, dalam kitab:

- Hasyiyah al-Bajuri II/24:

وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ: طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ... وَهِيَ اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ.

- Fiqhul Manhaji :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN