Memanfaatkan Barang Gadaian Menurut Hukum Islam

 
Memanfaatkan Barang Gadaian Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Bagaimana hukumnya memanfaatkan barang gadai ? Seperti yang sudah kaprah dan marak dilakukan masyarakat di kota kami, seseorang yang ingin meminjam uang dengan jumlah yang agak banyak akan sulit mendapatkannya jika tampa jaminan, dan jaminan tersebut di pakai dan diambil faidahnya oleh orang yang mberi pinjaman. Butuh referensi yang sip. 

JAWABAN :

Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Hukum memanfaatkan barang gadai para ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat haram, ada yang boleh, ada yang memasukkannya kedalam perkara yang syubhat. Sedangkan yang akan kami paparkan disini adalah khusus pendapat yang menyatakan kebolehan memanfaatkan barang gadai dengan beberapa syarat antara lain :

1.Ada idzin dari rohin (pemilik) untuk memanfaatkan barang yang digadai.

2.Ada dzon (prasangka) yang kuat bahwa rohin ridho atas pemanfaatan barangnya sebab kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat yang mana menurut jumhur ulama ini tidak masuk dalam syarat yang dapat menyebabkan akad menjadi rusak dan masuk kadalam riba, na’udzubillah.

Tetapi menurut mayoritas ulama bahwa sesungguhnya boleh bagi murtahin (penerima gadai) memanfaatkan / menggunakan barang gadaian jika rohin (yang menggadaikan) mengidzininya, dengan syarat hal itu tidak disyaratkan saat aqad.Karena kalau disyaratkan saat aqad maka menjadi hutang yang menarik kemanfaatan, dan itu hukumnya adalah riba. Wallaahu A’lam. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN