Tanya Jawab Hukum Membuang Kepala Kerbau ke Laut
LADUNI.ID - Berikut adalah tanya jawab seputar hukum membuang kepala kerbau ke laut sebagaimana yang banyak ditradisikan masayarakat Nusantara.
T: Ust, bolehkah kita membuang kepala kerbau ke laut selatan?
J: Boleh, asalkan benar-benar niat membuang.
T: Maksudnya?
J: Maksudnya ya benar-benar membuang. Indikasi niat membuang ini adalah bila ada yang mau membuangnya ke tong sampah atau melemparnya ke jurang atau dikubur, maka orangnya tak keberatan. Kalau masih keberatan, bukan hanya niat membuang namanya.
T: Kalau diniati memberi makan ikan bagaimana?
J: Tentu boleh, asalkan memang niatnya memberi makan ikan.
T: Maksudnya?
J: Maksudnya, bila ada yang mau menjadikan kerbau itu sebagai makanan lele di kolam, maka dia tak keberatan sebab sama saja. Kalau dia masih keberatan, berarti ada niat lainnya.
T: Kalau niatnya memberi makan ikan di laut selatan bagaimana?
J: Tentu saja boleh memberi makan ikan di laut manapun asalkan niatnya memang betul-betul memberi makan ikan. Artinya, bila ada yang mau menukar kepala kerbau itu dengan konsentrat atau cacing yang memang makanan ikan, maka dia makin senang sebab tujuannya lebih tercapai. Kalau dia keberatan dengan ide ini, berarti ada niat lainnya yang mengharuskan dia memakai kepala kerbau yang notabene bukan makanan ikan itu.
T: Tapi kami sepakat dan serempak menegaskan bahwa niat kami murni untuk membuang kepala kerbau saja, atau hanya memberi makan ikan saja, tanpa niat apapun di balik itu. Masih salahkah?
Memuat Komentar ...