Kini Izin Penggunaan TKA Bisa Melalui Integrasi Online Lintas Kementerian
LADUNI.ID,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan mensimplifikasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Penyederhanaan aturan itu mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi teknologi berbasis web bernama TKA online melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman SWA.co, Pengendalian penggunaan TKA pada tahap pertama dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan pengesahan Rencana Pengunaan TKA atau RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja. RPTKA sendiri adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya Penilaian dilakukan terhadap keabsahan dokumen permohonan pengesahan RPTKA yang meliputi rancangan perjanjian kerja, struktur organisasi perusahaan, pernyataan penunjukkan tenaga kerja pendamping, pernyataan untuk melaksanakan diklat bagi tenaga kerja pendamping, dan pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak.
Sedangkan pada tahap verifikasi, aplikasi Skype digunakan untuk mengonfirmasi kebenaran identitas pemberi kerja, alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diduduki oleh TKA, jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai dengan perjanjian kerja, dan penunjukkan tenaga kerja pendamping.
Memuat Komentar ...