Diskominfotik Sosialisasikan UU Pers Kepada SKPD

 
Diskominfotik Sosialisasikan UU Pers Kepada SKPD

LADUNI.ID | BANDA ACEH - Sebagai aparatur pemerintah, kita perlu mengetahui dan memahami bahwa Pers sebagai lembaga professional selalu melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh saat membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bagi aparatur Pemerintahan di jajaran Pemko Banda Aceh, Senin (15/10/2018). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 Oktober 2018.

Ditambahkan Bustami, Pers juga wajib melayani hak jawab bila ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak koreksi apabila ada pemberintaan yang salah.

Menurut Bustami, pers sering disebut sebagai pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislative dan yudikatif sebagai control dan dilandasi dengan “check and balances” (pengecekan dan keseimbangan).

“Untuk itu, pers tentunya bebas dari kapitalisme dan politik,” sebut Bustami.

Menurut Bustami, pers sebagai mitra pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat dan bangsa.

“Signifikansi peran pers terletak pada parannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat,” pungkas Bustami.

Sosiliasasi yang digelar di Aula Diskominfotik Kota Banda Aceh ini menghadirkan dua pemateri, untuk hari pertama diisi Azhari, SE selaku pengurus utama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dan untuk sesi hari kedua akan diisi oleh kepala Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), Iranda Novandi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN