Tinjauan Hukum Islam tentang Bisnis Paytren
Bismillahir rahmaanir raahiim.
Karena begitu banyak member yang mengajukan hal ini, dan melalui diskusi panjang dengan melibatkan pelaku bisnis tersebut dan dengan meminta dalil atau ibaroh pendukung 'keHALALan' bisnis tersebut, maka dari seluruh post pertanyaan terkait, mereka pelaku bisnis ini hanya menyodorkan LINK-LINK yang berisi cara kerja paytren dan nyaris tak ada yang mengulas, menampilkan, menguji dan diskusi untuk membahas dari segi ilmu fiqihnya sebagai bagian dari muamalah. Memang disayangkan, sampai saat ini jalannya diskusi belum melibatkan/share pembahasan masalah dengan dewan syari'ah pusat bisnis PAYTREN.
Dan bahkan SERTFIKAT KEHALALAN yang katanya dikeluarkan lembaga keagamaan MUI yang di gadang gadang dan di akui serta di publikasi oleh pelaku bisnis ini pada promonya, TIDAK KAMI TEMUI. Selanjutnya, setelah kami melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, kami berkesimpulan hukum bisnis ini 'HARAM' (sama halnya dengan hukum bisnis yang menggunakan sistem MLM lainnya yang diharamkan dalam Bahtsul Masail antar Pondok Pesantren di PP. MUS SARANG) sampai ada pelaku bisnis dan atau yang tergabung dalam dewan syari'ah bisnis ini yang mampu menampilkan ibaroh mu'tabaroh yang mampu menghilangkan semua illat atas 'keharamannya'.
BERIKUT ALASAN DAN ILLAT ATAS ‘KEHARAMAN’ BISNIS PAYTREN
Memuat Komentar ...