Menjual Barang dengan Dua Harga Menurut Hukum Islam

 
Menjual Barang dengan Dua Harga Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Pertanyaan titipan: Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga 100.000/kg, nah kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh kah? karena ada yang pernah menginbox saya, katanya ini tidak boleh karena terdapat 2 harga dan dalam Islam ini tidak diperkenankan. Tolong bagi ilmunya ya. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam warohmatullah. Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang lain maka hukumnya sah contoh : sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang lain dihargai 2.000.

{ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ( بِأَنْ ) أَيْ كَأَنْ ( يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ ) فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْت أَنْتَ أَوْ أَنَا أَوْ شَاءَ فُلانٌ لِلْجَهَالَةِ بِخِلافِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلافِ  نِصْفَهُ بِأَلْفٍ وَنِصْفَهُ بِأَلْفَيْنِ

Contoh 2 harga yang dilarang : Jika penjual berkata "saya jual onde-onde ini dengan harga 1 juta kontan atau 2 juta, jika kredit selama setahun, terserah kamu pilih yang mana", lalu pembeli membawa barang tanpa ada kesepakatan yang mana ini tidak sah, namun jika disepakati salah satunya seperti penjual berkata "saya beli 1 juta kontan", atau "saya beli 2 juta kredit", dan penjual menjawab "oke saya jual", maka sah, karena harga sudah jelas. Wallahu a'lamu bish-showaab...Robbi ij'alna minash-sholihin.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN