Hasil Korupsi Menurut Hukum Islam

 
Hasil Korupsi Menurut Hukum Islam
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta – Sungguh sangat menyedihkan bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama, namun sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun termasuk agama Islam.

Dalam hukum Islam disyariatkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan manusia dan di antara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum syariat adalah harta yang terpelihara dari peralihan hak milik yang tidak sesuai dengan tata cara hukum dan juga dari penggunaannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT. Untuk itu larangan penjarahan, pencurian, pencopetan dan lain-lain merupakan pemeliharaan keamanan harta benda dari pemilikan yang tidak sah.

Larangan menggunakannya sebagai taruhan judi dan juga memberikannya kepada orang lain yang diyakini digunakan untuk perbuatan maksiat, karena penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT membuat kemaslahatan yang dimaksudkan tidak tercapai. Para ulama fiqh juga sepakat dan mengatakan bahwa perbuatan korupsi itu haram dan juga dilarang karena bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah.
Landasan yang menguatkan pendapat para ulama fiqih ini adalah Firman Allah SWT :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ (١٨٨)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN