Penjelasan Hukum tentang Mengambil Ikan di Perairan Negara Lain

 
Penjelasan Hukum tentang Mengambil Ikan di Perairan Negara Lain

PERTANYAAN :

Assalammu'alaikum. Sahabat mau tanya apabila ada orang asing mengambill ikan di laut indonesia dan orang asing itu mengetahui bahwa ikan yang diambil itu bukan hak nya, mohon penjelasannya, terimakasih. 

JAWABAN :

Wa'alaikum salaam. Bila ditinjau dari kacamata fiqih pencurian semacam ini tidak termasuk sariqah syar’an (pencurian menurut syariah), tetapi hukumnya haram karena melanggar kesepakatan antar negara. Seperti kata Sulaiman al-mansyur al-Jamal dalam Futuhat al-Wahhab bi Syarh Minhaj al-Thullab :
 

(فَرْعٌ) مِنْ الظَّاهِرِ سَمَكُ الْبَرِكِ وَصَيْدُ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَجَوَاهِرُهُمَا وَشَجَرُ الْأَيْكَةِ وَثِمَارُهَا فَلَا يَجُوزُ فِيهَا تَحَجُّرٌ وَلَا اخْتِصَاصٌ وَلَا إقْطَاعٌ وَلَوْ إرْفَاقًا وَلَا أَخْذُ مَالٍ أَوْ عِوَضٍ مِمَّنْ يَأْخُذُ مِنْهَا شَيْئًا وَقَدْ عَمَّتْ الْبَلْوَى بِهَذَا فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ نَعَمْ يَمْلِكُهَا تَبَعًا لِلْبُقْعَةِ إذَا مَلَكَهَا كَمَا مَرَّ


(Sub Masalah) Termasuk yang sudah jelas adalah hukum ikan di kolam-kolam, hewan buruan darat dan laut serta kekayaan alam keduanya, pepohonan dan buah-buahan hutan, yang tidak boleh dicegah, dikuasai, diberikan kepada pihak lain oleh pemerintah, walaupun sebatas irfaq -memberi kewenangan memanfaatkan-, dan tidak poleh mengambil harta atau gantinya dari orang yang telah menguasainya. Dan fenomena semacam ini sudah umum terjadi, fa la haula wa la quwwata illa billah. Meskipun begitu, kekayaan alam yang telah disebutkan tadi bisa dimiliki dengan mengikuti kepemilikan lahan, ketika seseorang memiliki lahan tersebut seperti penjelasan yang telah lewat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN