Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati

 
Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Seseorang mau bertaubat, sedangkan ia mantan perampok, syarat-syarat taubat yang berkaitan dengan hak adami, misal harta orang lain yang sudah dirampok harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya, sedangkan pemilknya sudah mati alias wafat, dan ahli warisnya pun tidak ada, maka dalam kasus ini bagimanakah tindakan untuk si mantan perampok, jika ia mau bertaubat ? monggo.? Barokallohu lii wa lakum. 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh, harta tersebut boleh disalurkan kepada kemaslahatan umum muslimin seperti pembangunan jalan dan jembatan, pondok pesantren atau masjid dll. Dijelaskan dalam kitab majmu' (9/351) :
 

ﻓﺮﻉ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻪ ﻣﺎﻝ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﻌﻴﻦ ﻭﺟﺐ ﺻﺮﻓﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﻭﻛﻴﻠﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻴﺘﺎ ﻭﺟﺐ ﺩﻓﻌﻪ ﺇﻟﻰ ﻭﺍﺭﺛﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﺎﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﻭﻳﺌﺲ ﻣﻦ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﻓﻪ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻛﺎﻟﻘﻨﺎﻃﺮ ﻭﺍﻟﺮﺑﻂ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻣﺼﺎﻟﺢ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻜﺔ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻴﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﻓﻘﺮﺍﺀ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN