Bolehkah Membeli Budak pada Masa Sekarang?
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Bisakah jaman sekarang kita beli budak ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Budak itu tradisi sejak zaman ribuan tahun lalu, nabi punya budak karena sebelumnya yang dijadikan budak itu memang statusnya budak, ketika bersama Nabi budak Nabi tersebut statusnya langsung dimerdekakan atau malah dijadikan anak angkat. (meski akhirnya tidak diakui keabsahannya oleh Quran sebagai anaknya). Lambat laun justru islam berusaha menghapus sistem perbudakan ini dengan banyaknya hukuman memerdekakan budak bagi pelanggar sesuatu.
Para tawanan di periode selanjutnya pun berusaha didorong agar terbebas dari sistem budak ini dengan hanya disuruh mengajar bagi yang bisa dan tebusan yang tak terlalu mahal. Jadi datangnya islam justru menghapus secara perlahan perbudakan yang sudah ada. Bukan memunculkan malah lagi dan melestarikannya. Budak yang ada saat itu adalah dari tradisi lama (romawi, yunani, persia, mesir). Maka kalau sekarang sudah terhapus semua, kenapa ingin balik ke masa jahiliyah dengan menjadikan budak baru ? Sekarang sudah tidak ada budak. Terus siapa yang mau dijadikan budak ? Karena Tidak boleh alias haram memperjual belikan orang merdeka / bukan budak. Wallohu a'lam.
الأشباه والنظائر
الحر لا يدخل تحت اليد
بغية المسترشدين: ص:243
(مسألة: ج) : لا يجوز بيع الأولاد لاحتياجهم للنفقة لحرمة بيع الحر، فلو باعهم الأب أو غيره كان ثمنهم متعلقاً بذمة البائع، وليس لمشتريهم عليهم يد، ونفقتهم في بيت المال ثم مياسير المسلمين.
Memuat Komentar ...