Status Buah dari Pohon Tanah yang Disewakan Menurut Hukum Islam

 
Status Buah dari Pohon Tanah yang Disewakan Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Maaf nanya : jika kita menyewa tanah dan rumah / ngontrak. Ada pohon mangganya, buah mangga ini milik yang punya rumah atau penyewa / pengontrak ? Mohon ta'birnya sekalian. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Buah pohon tersebut milik yang punya tanah, itu tetap milik empunya tanah dan rumah. Qiyasnya, menyewakan kerbau betina yang sedang bunting (hamil) kepada seseorang untuk membajak sawah umpamanya. Manfaat dari kerbau ini yang menjadi milik penyewa adalah bajak tanah, sementara hasil dari kerbau itu sendiri (anak)-nya tetap milik empunya kerbau. 

Manfaat rumah yang disewa adalah untuk ditempati, termasuk isi rumahnya seperti sumur kalau memang ada. Jadi, sumur sudah satu paket dengan rumahnya. Adapun pohon durian dan buahnya yang terletak di belakang rumah sewaan itu (contoh), ya jelas tidak satu paket dengan rumahnya. Buktinya, kalau empunya rumah tidak memasukkan pohon durian satu paket dengan rumah sewanya, maka manfaat rumah sewa itu tetap bisa dinikmati secara utuh oleh penyewa. 

Disamping itu, manfaat rumah yang disewa dengan manfaat pohon durian itu jelas tidak satu paket, sehingga bila yang disewa itu rumah, maka berarti yang dinikmati oleh penyewa hanyalah manfaat rumah, bukan sekaligus manfaat pohon durian tersebut. Sebaliknya, jika yang disewa itu adalah pohon durian saja yang di belakang rumah sewaan, maka yang dinikmati oleh penyewa hanya manfaat dari pohon tersebut, bukan manfaat rumah sekaligus. Begitu juga halnya dengan binatang peliharaan milik empunya yang ada di dalam rumah itu seperti burung, ikan hias atau kucing. Dan hal ini akan berbeda dengan toilet, teras, kamar dan semacamnya yang disewakan satu paket dengan rumah. Wallahua'lam. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN