Hukum Ta'zir dengan Mengambil Harta

 
Hukum Ta'zir dengan Mengambil Harta

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum

Salah satu peraturan lembaga pendidikan adalah larangan membawa handphone (HP), bila kedapatan maka pilihan ada 2 :

1. Dijual paksa atau

2. Dihancurkan didepan si empunya.

Pertanyaan :

1. Sahkah seorang guru menjual HP murid yang melanggar peraturan, baik ada izin dari si murid atau tidak ?

2. Apakah boleh menghancurkan HP didepan mata si murid karena maslahah (membuat sadar murid yg lain) dan apakah yang demikian tidak termasuk dalam kategori dhiya'ul maal ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam

Hukumnya khilaf (ulama berbeda pendapat), menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya, seperti yang disebutkan dalam kitab Madzahib Al-Arba'ah maupun dalam Syarah Al-Yaqut An-nafis ....

Referensi :

Dekumen sebelumnya :

ولا يجوز التعزير بحلق اللحية ولا بأخذ المال

“Dan tidak boleh menta’zir (menghukum) dengan mencukur jenggot atau dengan mengambil harta”.Tanwiir al-Quluub Hal- 392

(قال الشافعي: لا تضعف الغرامة على أحد في شيء إنما العقوبة في الأبدان لا في الأموال).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN