Hukum Ta'zir dengan Mengambil Harta
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum
Salah satu peraturan lembaga pendidikan adalah larangan membawa handphone (HP), bila kedapatan maka pilihan ada 2 :
1. Dijual paksa atau
2. Dihancurkan didepan si empunya.
Pertanyaan :
1. Sahkah seorang guru menjual HP murid yang melanggar peraturan, baik ada izin dari si murid atau tidak ?
2. Apakah boleh menghancurkan HP didepan mata si murid karena maslahah (membuat sadar murid yg lain) dan apakah yang demikian tidak termasuk dalam kategori dhiya'ul maal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam
Hukumnya khilaf (ulama berbeda pendapat), menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya, seperti yang disebutkan dalam kitab Madzahib Al-Arba'ah maupun dalam Syarah Al-Yaqut An-nafis ....
Referensi :
Dekumen sebelumnya :
ولا يجوز التعزير بحلق اللحية ولا بأخذ المال
“Dan tidak boleh menta’zir (menghukum) dengan mencukur jenggot atau dengan mengambil harta”.Tanwiir al-Quluub Hal- 392
(قال الشافعي: لا تضعف الغرامة على أحد في شيء إنما العقوبة في الأبدان لا في الأموال).
Memuat Komentar ...