Hukum Umroh Kedua dan Seterusnya
LADUNI.ID - Masalah ini meliputi banyak pembahasan yang masing-masing memiliki perbedaan pendapat dari para ulama:
1. Melakukan umroh lebih dari 1 kali adalah boleh menurut para ulama berdasarkan riwayat Sayidah Aisyah di bawah nanti. Sementara menurut Imam Malik adalah makruh. Sebab Nabi shalallahu alaihi wasallam hanya melakukan umroh 1 kali dalam setiap perjalanannya tiap tahunnya.
2. Miqat berpindah-pindah di luar miqatnya.
Kedua masalah ini terjawab dengan hadis berikut, yaitu saat Haji Wada' Sayidah Aisyah mengalami haid.
( اُخْرُجْ بِأُخْتِك مِنْ الْحَرَم فَلْتُهِلَّ بِعُمْرَةٍ )
Keluarlah engkau dari Tanah Haram bersama saudara perempuanmu (Aisyah), lalu ihramlah dengan umroh (HR Muslim)
Penjelasan hadis ini diuraikan oleh pentarjih utama Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (8/210) :
فِيهِ دَلِيل لِمَا قَالَهُ الْعُلَمَاء : أَنَّ مَنْ كَانَ بِمَكَّة وَأَرَادَ الْعُمْرَة فَمِيقَاته لَهَا أَدْنَى الْحِلّ ، وَلا يَجُوز أَنْ يُحْرِم بِهَا مِنْ الْحَرَم . هَذَا تَفْصِيل مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهَكَذَا قَالَ جُمْهُور الْعُلَمَاء
Hadis ini adalah dalil bagi pendapat ulama bahwa seseorang yang ada di Makkah dan ingin melakukan umroh maka tempat miqatnya adalah Tanah Halal terdekat. Dan tidak boleh dia niat ihram di Tanah Haram. Ini adalah perincian Madzhab Syafi'i dan pendapat mayoritas ulama
Memuat Komentar ...