Hukum Membuka Sangkar Burung Orang Lain Menurut Hukum Islam

 
Hukum Membuka Sangkar Burung Orang Lain Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum wr.wb

Burung kabur.

Ada seseorang yg dengan sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar lewat pintu sangkar yg terbuka tsb kemudian pergi ntah kemana.

pertanyaan : Apakah orang yg membuka sangkar berkewajiban menanggung hilangnya burung tsb ???

 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh

Klo tdk langsung kabur maka tdk wajib menggantinya

الأشباه والنظائر :

ومنها : فتح قفصا عن طائر فطار في الحال ضمنه ، وإن وقف ثم طار فلا إحالة على اختيار الطائر

nggak wajib menanggung .

jika ada seseorang yg membuka sangkar burung kemudian menggoyang2kannya lalu burungnya kabur maka dia wajib menanggungnya, hal ini sudah menjadi ijma' karena dia memaksa burungnya utk kabur,

jika hanya membuka saja maka menurut pendapat yg adhar jika langsung kabur maka dia wajib menanggungnya, namun jika tidak langsung kabur, misalnya ada jeda waktu walaupun sebentar maka dia tdk wajib menanggungnya, karena burung tsb terbang dengan sendirinya.

- kitab al hawi kabir (7/208)

 

مسألة : قال الشافعي رحمه الله : " ولو حل دابة ، أو فتح قفصا عن طائر فوقفا ثم ذهبا لم يضمن ؛ لأنهما أحدثا الذهاب " . الي ان قالأحدهما : أن يلبثا بعد حل الرباط وفتح القفص زمانا وإن قل فلا ضمان عليه ؛ لانفصال السبب عن المباشرة

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN