Hukum Panggilan "Pak Haji" atau "Bu Haji" bagi yang Belum Haji
Laduni.ID, Jakarta - Tidak hanya di Makkah dan Madinah, ada kebiasaan memanggil orang yang tidak dikenal dengan nama "Haji", meskil yang dipanggil tersebut belum tentu pernah naik haji. Di Indonesia juga banyak terjadi, termasuk saya dulu sebelum naik haji juga pernah dipanggil demikian. Lalu bagaimana hukumnya? Ulama fiqih Syafi'iyah generasi akhir menjelaskan masalah ini, sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Sulaiman Al-Jamal dari Syaikh Ali Syibramulisi berikut:
(ﻓﺮﻉ) ﻭﻗﻊ اﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻃﺒﺎﺕ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻊ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﺞ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﺗﻌﻈﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﻻ؟
"Ada sebuah pertanyaan tentang peristiwa yang sering terjadi dalam komunikasi sebagian orang dengan menyebut nama; 'Wahai Pak Haji Fulan' padahal dia belum naik haji, sebagai bentuk penghormatan. Hal demikian itu diharamkan atau tidak?"
ﻭاﻟﺠﻮاﺏ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ اﻟﺤﺮﻣﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺬﺏ؛ ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﺑﺎﻟﻨﺴﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﻤﺨﺼﻮﺹ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﻠﻐﻮﻱ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﻨﻰ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻛﺄﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻳﺎ ﻗﺎﺻﺪ اﻟﺘﻮﺟﻪ ﺇﻟﻰ ﻛﺬا ﻛﺎﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﻣﺔ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...