Inilah Hukum Mengambil Tanah Milik Orang Lain Menurut Para Ulama

 
Inilah Hukum Mengambil Tanah Milik Orang Lain Menurut Para Ulama

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, poro alim sedoyo, ikut bertanya, biasanya orang desa lau sedang mau tanam padi, itu memperbaiki pematang sawah (galengan) biasanya mereka sengaja atau tidak sengaja makan daleng (serakah kepada sawah tetangga) itu hukumnya bagaimana ?


JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, hukum mengambil sedikit saja dari tanah orang lain secara dholim hukumnya haram dan hukumannya sangat berat. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
 

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


“Siapa yang mengambil sejengkal/sedikit saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh bumi pada hari qiyamat “. [HR. Muslim].
Wallohu a'lam bis showab 


Keterangan, dalam kitab:
- kitab syarah nawawi ala muslim :

وفي هذه الأحاديث تحريم الظلم وتحريم الغصب وتغليظ عقوبته ، وفيه إمكان غصب الأرض ، وهو مذهبنا ومذهب الجمهور ، وقال أبو حنيفة - رضي الله عنه - : لا يتصور غصب الأرض .

- kitab syarah miskatul masobih :
 

( قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ( من أخذ شبرا ) : أي : قدره والمراد شيئا ( من الأرض ظلما ) : مفعول له أو حال أو مفعول مطلق أي : أخذ ظلم ( فإنه ) : أي : الشبر من الأرض ( يطوقه ) : على بناء المجهول أي : يجعل طوقا في عنقه ( يوم القيامة من سبع أرضين )

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN