Hukum Membebaskan atau Menshodaqohkan Hutang Tanpa Iqror
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan pertanyaan ini, karena Bahtsul Masa'il diDusun kami menemui perbedaan pendapat / belum ada jawaban pasti. Pertanyaan : Ada orang berhutang untuk membangun Mushola. Karena ditagih molor saja, kemudian orang yang memberi hutang menjadikan piutang tersebut sebagai Jariyah tanpa Iqror. Gugurkah hutang orang tersebut ?
JAWABAN :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokaatuh. Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 280 :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Aartinya :“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh (tempo) sampai Dia berkelapangan. Dan menshodaqohkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Jika si penerima hutang mengalami kesulitan untuk membayarnya, maka berilah tempo kepadanya sampai Alloh Ta’ala memberikan kemudahan kepadanya untuk melunasi hutangnya. Namun, jika Pemberi hutang menggugurkan sebagian haknya dari si penerima hutang, maka ini lebih baik. Jika si penerima hutang tahu bahwa Alloh akan memberi balasan kepada orang yang berbuat kebaikan karena kebaikannya, lalu Dia menghapuskan kesalahannya, seperti ia menghapuskan hutang dari orang yang kesulitan untuk membayarnya.
Memuat Komentar ...