Hukum Gaji dari Hasil Mencuri Waktu

 
Hukum Gaji dari Hasil Mencuri Waktu

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Bismillaah. Sahabat yag dirahmati allah, ijinkan alfaqir bertanya sesuatu dimana hal ini berhubungan dengan saya pribadi. Statuz saya itu adalah seorang perantow yang mencari sesuap nasi untuk keluarga.Disini saya bekerja pada non muslim(cina) dalam peraturan pekerjaan yang dibuat oleh sang majikan. Dari segi waktu.Para pekerja diharuskan berangkat pada jam 7:00 dan pulang kerja diharuskan 7:00 kalo dijumlah menjadi 10 jam di potong jam rehat 3 jam.Di samping itu ada tambahan kerja lembur 4 jam buat nambah-nambah sebagai uang makan Cuma para pekerja kebanyakan tidak amanah dalam menjalankan aturan tersebut. Bila berangkat kerja kadang jam 8 kadang jam 8:30 pulangnya pun kadang jam 5 kadang jam 6. Naa sedangkan yang 4 jam tidak bekerja cuma kalo sudah mao gaji semua dikira kerja 14 jam. Pertanyaannya. ?
1. Apakah dengan tidak menjalankan amanah dalam peraturan dari sang majikan termasuk dosa sementara saya dan kawan kawan mempunyai kewajiban yang tidak boleh ditinggal yaitu sembahyang. ?
2. Apakah uang hasil kerja yang mengurangi waktu tersebut termasuk katagori uang haram ?
Poro guru mohon dengan sangat atas jawaban antum semua.Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam.... Termasuk korupsi (mencuri) waktu, dan uang tersebut (yang tidak kerja tapi dibayar) itu haram. Untuk urusan Ibadah Sholat, alangkah baiknya minta waktu sejenak pada majikan untuk melakukan Sholat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN