BPKH: Dana Haji Rp37,9 Triliun Diinvestasikan di SBSN

 
BPKH: Dana Haji Rp37,9 Triliun Diinvestasikan di SBSN

LADUNI.ID,JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meyakinkan, bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji. 

"Sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun," kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam siaran persnya Kamis (18/10), menanggapi pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Masih menurut Tanti yang berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik. Dia menegaskan pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR. 

Karena itu, Tanti menjamin, dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di Pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.

“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Tanti.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN