Menjual Barang Kreditan yang Belum Lunas Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum wr wb. Apa boleh menjual barang hasil dari hutang yang belum lunas ? Terimakasih. [Maulidia Dia].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalaam warohmatullah wabarokaatuh. Hukumnya khilaf, sah menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, sedang menurut ulama Hanabilah tidak sah karena belum milkut tamm. Menurut Syafi'iyyah hukum jual beli ini sah walaupun barang yang dijual adalah barang hasil dari hutang karena pada dasarnya orang yang menghutangi telah menyerahkan barangnya kepada penghutang. Adapun soal hutang yang belum lunas, adalah tugas penghutang untuk melunasi hutangnya. Misalnya saya beli motor ke dealer dengan cara kredit. Kredit belum selesai motor itu saya jual tanpa syarat. Maka hukum jual belinya sah sebab motor itu statusnya adalah milik saya. Bukan milik bank. Urusan hutang saya kepada bank itu tidak ada hubungannya dengan motor tersebut. Jadi Ulama' khilaf (terjadi perbedaan pendapat), bila nasabah ( yang punya hutang ) menjualnya. Menurut ulama Hanabilah tidak sah, karena belum milkut tamm. Sedang menurut ulama Syafi'yah dan Hanafiyah hukumnya sah.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaituyyah 22 / 129 :
- ﻭﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻮﻥ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺴﺘﻘﺮﺍ : ﻛﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻭﺍﻷﺟﺮﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﺳﺘﻴﻔﺎﺀ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻲ ﺯﻣﺎﻧﻬﺎ ، ﻭﺍﻟﻤﻬﺮ ﻗﺒﻞ ﺍﺳﺘﻴﻔﺎﺀ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻲ ﺯﻣﺎﻧﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﻬﺮ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻮﻥ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ ﻣﻤﻦ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻮﺽ ، ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺇﺳﻘﺎﻃﺎ ﻟﻠﺪﻳﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺪﻳﻦ ، ﻭﻻ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻌﻪ . ﺃﻣﺎ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ ﺑﻌﻮﺽ ، ﻓﻘﺪ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺑﻴﻦ ﺩﻳﻦ ﺍﻟﺴﻠﻢ ﻭﺑﻴﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ . ﻭﺑﻴﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻠﻲ
Memuat Komentar ...