Hukum Penggusuran Tanah Proyek Pelebaran Jalan dan Dampaknya

 
Hukum Penggusuran Tanah Proyek Pelebaran Jalan dan Dampaknya

PERTANYAAN :

Assalaamu alaikum, pertanyaan lagi tentang proyek jalan tol Semarang–Solo, deskripsi :
MasalahAkhir-akhir ini Indonesia gencar-gencarnya membangun infrastuktur transportasi baik darat maupun laut. Lebih-lebih pulau Jawa yang rencananya akan dibangun tol dari Banten–Surabaya, dengan dalih disamping untuk mengurangi kemacetan dan mempercepat akses ekonomi. Tapi pada kenyataannya proyek tersebut tidak luput dari beberapa masalah, seperti yang terjadi di sepanjang tol Semarang–Solo yang sudah aktif. Akibat dari pembangunan tol tersebut bangunan, tanah milik warga, masjid, perumahan, dan lain-lain harus terpaksa digusur demi kepentingan pembangunan, akan tetapi warga tetap mendapatkan ganti rugi. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum penggusuran tersebut ?
b. Apakah jalan tol tersebut sudah termasuk kategori maslahah 'ammah / لمصلحة العامة ?
c. Bagaimana bila ganti ruginya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga ? ditunggu jawabannya. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam.
a. hukum penggusuran tanah tersebut boleh bila dilakukan pemerintah
b. jalan tol tersebut sudah termasuk mashlahat 'ammah
c. penggusuran tanah tersebut harus dengan ganti rugi yang setimpal (standar), mungkin bisa jadi sesuai atau malah tidak sesuai dengan harga yang diharapkan warga (jika di atas standar)

Menurut madzhab Hanbali masjid digusur untuk dijadikan jalan raya/pelebaran jalan diperbolehkan jika hal tersebut berdasarkan kemaslahatan. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN