Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Aku minta tolong jelaskan apa yg bersifat umum bagi ummat ? contoh air dan tolong jelaskan yang seterusnya ... Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada para ustadz dan ustadzah.
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam. Monggo :
الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع ج ٦ ص ١٣٢
وَالْمِيَاهُ الْمُبَاحَةُ مِنَ الْأَوْدِيَةِ كَالنَّيْلِ وَالْفُرَاتِ وَالْعَيُوُنِ فِي الْجِبَالِ وَغَيْرِهَا وَسُيُوْلِ الْأَمْطَارِ يَسْتَوِي النَّاسُ فِيْهَا لِخَبَرِ: “النَّاسُ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثَةٍ فِي المَاءِ وَالكَلأ وَالنَّارِ” فَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ تَحَجُّرُهَا وَلَا لِلْإِمَامِ إِقْطَاعُهَا بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: air yang mubah (tidak ada pemiliknya) seperti air sungai nil, eufrat dan sumber mata air pegunungan dan yang lainnya serta air hujan bisa dimiliki oleh setiap orang berdasarkan hadits: “ setiap manusia memiliki hak yang sama dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan api “ maka tak seorang pun boleh mengkaplingnya juga bagi pemerintah tidak boleh menguasakannya (Al-Iqna' VI / 132)
Memuat Komentar ...