Hukum Dalam Islam Tunda Bayar Hutang

 
Hukum Dalam Islam Tunda Bayar Hutang
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta – Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah, bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain. Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum dalam Al-Quran dan hadits. Salah satunya mengenai hukum hutang dan piutang.

Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi )

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN