Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam

 
Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mau tanya, misal saya penjual beras, beras yang bagus saya campur dengan beras yang biasa dan dijual dengan harga kualitas bagus, dan sayapun tidak berkata kepada setiap pembeli bahwa ini aslinya adalah beras campuran. Apakah ini penipuan dan dosa ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Memang benar, dilarang menjual barang yang beda kualitas yang dicampur menjadi satu tanpa sepengetahuan pembeli, sesuai sabda baginda Nabi SAW dikarenakan ada unsur Al-Ghasysy (menipu) namun bila penjual memberi tahukan kepada pembeli mengenai pencampuran tersebut maka hal ini diperbolehkan dikarenakan bukan lagi termasuk menipu.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim : 

من غشنا فليس منا

Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.

Di Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan : 

من غش فليس مني

Barangsiapa yang melakukan tipu daya maka ia bukanlah bagian dariku.

Sedang imam At-Thabrani meriwayatkan sebuah hadits di mana Nabi SAW bersabda : 
 

من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار


Artinya : Barangsiapa yang melakukan tipu daya pada kita, maka ia bukan termasuk bagian dari kita. (Pelaku) makar dan tipu daya masuk neraka.

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN