Hukum Bekerja di Gereja bagi Seorang Muslim

 
Hukum Bekerja di Gereja bagi Seorang Muslim

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum, dalam dokumen piss yang berhubungan dengan non muslim terdapat doc yang menjelaskan bahwasanya bekerja pada non muslim itu hukumnya boleh, dan ada lagi bahwasanya membantu membangun peribadatan non muslim itu hukumnya haram, nah yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya orang yang bekerja sebagai clening servis / tukang sapu di tempat peribadatan non muslim ? sebelumnya terimakasih dan mohon jawabannya ustadz/ah. Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. 

 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Tidak boleh (haram), karena termasuk membantu perbuatan kemaksiat (I’anah 'ala al-Masiat). Namun menurut Hanafiyyah diperbolehkan kalau memang hanya mengharapkan uangnya. Jadi menurut ulama' syafi'iyah bekerja sebagai cleaning servis / tukang sapu di gereja bagi orang muslim hukumnya HARAM karena termasuk membantu perbuatan maksiyat, sedangkan menurut hanafiyah hukumnya boleh kalau hanya memang mengharapkan gajinya. Wallohu a'lam bis showab. 

 

Referensi :

- Is’adur Rofiq hal 127 juz 2 :

 

ومنها (الإعانة على المعصية) على معصبة على معاصي الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كانت الإعانة عليها كذلك كما في الزواجر.

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN