Menyamaratakan Pemberian kepada Anak Menurut Hukum Islam

 
Menyamaratakan Pemberian kepada Anak Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN:

السلام عليكم...

Saya Chu Andini mau nanya : Hukum orang tua tidak menyamaratakan dalam pemberian kepada anaknya menurut madzhab syafii? pendapatnya siapa? bagaimana istinbat hukumnya? Bagaimana dengan hadis ini :

اتقوا الله واعدلوا في اولادكم. بخاري و المسلم

 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam wr.wb, dalam kondisi normal (kebutuhannya sama) maka nilai pemberian dianjurkan (bahkan ada yang mewajibkan) harus sama. Kecuali bila nilai kebutuhannya beda, ya boleh-boleh saja dibedakan dan itu tentunya lebih adil. Bersikap adil dalam pemberian pada anak hukum khilaf : ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah, kalau mengacu pada pendapat yang wajib maka hukumnya harom bila tidak adil dan bila mengacu pada pendapat yang sunah maka makruh bila tidak adil, hukum makruh atau harom tersebut bila anak-anaknya sama dalam kebutuhannya ato sama dalam tidak ada kebutuhan, dan sama di dalam punya hutang dan sedikitnya hutang dan sama dalam kebaikannya dan tidak baiknya. Mengutamakan sebagian anak karena ada kebutuhan, lumpuh, buta, sibuk dengan ilmu atau sesamanya dari beberapa keutamaan maka hukumnya boleh. Wallohu a'lam. 

 

الكتاب: الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع

المؤلف: شمس الدين، محمد بن أحمد الخطيب الشربيني الشافعي (المتوفى: 977هـ)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN