Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Penghasilan dari Jual Beli Anjing, Upah Pelacuran dan Upah Perdukun

 
Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Penghasilan dari Jual Beli Anjing, Upah Pelacuran dan Upah Perdukun

PERTANYAAN :

Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi. 

 

JAWABAN :

Bismillahirrohmanirrohiim. Selain akadnya tidak sah dan batil, uang yang dihasilkan dari penjualan itu juga dihukumi harom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud ;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (Shohih Bukhori, no.2282 dan Shohih Muslim, no.1567).

Pendapat yang menyatakan bahwa jual beli benda najis hukumnya tidak sah adalah pendapat madzhab Syafi'i, sedangkan menurut madzhab Hanafi jual beli benda najis itu juga tidak sah, namun ulama'-ulama' madzhab Hanafi mengecualikan kotoran hewan yang bisa dimanfaatkan, seperti kotoran sapi yang biasa dijadikan pupuk untuk menyuburkan tanah atau tanaman, Semua ashhab madzhab hanafi sepakat bahwa jual beli kotoran hewan tersebut diperbolehkan.

Apabila kita mengacu pada pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa jual beli tersebut tidak sah, ulama'-ulama' madzhab syafi'i memberikan jalan keluar yaitu dengan cara sighot (ucapan) akadnya bukan akad jual beli tapi naqlul yad (perpindahan tangan) dengan cara nuzul. Caranya ; rang yang memiliki barang mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas benda ini(menyebutkan benda) dengan ganti sekian (menyebutkan harga)", lalu orang yang menerima mengucapkan : "Saya terima". Wallahu a'lam. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN