Tinjauan Hukum Islam tentang Bisnis Mavrodi Mondial Money Box
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Bagaimana hukum sebenarnya MMM ? CARA KERJA MMM :
1.Kita mendaftarkan diri
2.Mengajukan TAWARAN BANTUAN (minimal 100 ribu)
3.Menunggu perintah transfer dari system ke anggota lain yang mengajukan PROPOSAL BANTUAN
4.Dalam 15 hari kemudian kita dipersilahkan mengajukan PROPOSAL BANTUAN sesuai dengan jumlah bantuan yang telah kita berikan + 30 % dari bantuan yang telah kita berikan perbulan. Jadi jika kita telah memberikan bantuan 100rb, dan mengajukan permohonan bantuan 3 bln kemudian, maka kita boleh mengajukan permohonan bantuan 100 rb + 30% x 3 bln = 100rb + 90 rb = 190 rb
5.Maka system secara acak akan menunjuk beberapa anggota yang telah mengajukan TAWARAN BANTUAN agar mentransfer ke rekening kita. Selesai.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.
Dan dalam pembahasan hibah ini mengandung 3 kategori :
1.Hibah dzatil arkan (yang nantinya hanya akan disebut sbgai hibah) : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian kepada orang yang diberi, bukan karena memuliakan orang yang diberi, bukan juga karena mengharap pahala, dan bukan juga karena orang yang diberi memerlukan sesuatu yang diberi tersebut.
Memuat Komentar ...