Penjelasan Mengenai Uang Halal yang Bercampur dengan Uang Haram

 
Penjelasan Mengenai Uang Halal yang Bercampur dengan Uang Haram
Sumber Gambar: ilustrasi.Png (Laduni.id) Editor:@Dent

LADUNI.ID, Jakarta – Harta halal adalah semua harta dan hasil bisnis yang dihalalkan Allah baik sumber, zat maupun cara memperolehnya, sedangkan harta haram adalah harta yang bersumber dari bisnis barang yang diharamkan seperti jual beli narkoba, judi, pelacuran dan sejenisnya. Atau cara mendapatkan harta tersebut dengan menipu, merampok, korupsi  dan zalim. Lalu bagaimana hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?

Setiap perkara dalam islam pasti memiliki hukumnya masing – masing. Dengan mengetahui hukum ini, maka akan semakin mudah bagi seseorang terjaga dari melakukan perbuatan yang dilarang. Secara umum, hukum dalam islam terbagi menjadi halal dan haram. Setiap orang pasti sudah mengetahui apa saja perkara yang halal atau diperbolehkan dan perkara haram atau yang tidak diperbolehkan. Namun, terkadang kala, kita bisa saja menemui sesuatu yang membuat kita bingung apakah hal tersebut termasuk ke dalam yang halal atau haram. Hal yang meragukan ini disebut sebagai syubhat atau masalah yang samar.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN