Mengambil Untung Dua Kali Lipat dari Modal Dagang Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Apa hukumnya berdagang yang mengambil untung dua kali lipat dari modal ?
JAWABAN :
Berdagang dengan mengambil untung melebihi harga modal hukumnya boleh.
.من اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال و بأقل منه و بأكثر منه لقوله صلى الله عليه و سلم " إذا إختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم . المهذب ١/٢٨٨
MENJUAL LEBIH TINGGI DARI HARGA KULAKAN
Praktik ini merupakan tujuan dari perdagangan yang mendapat legalitas (boleh) dalam fiqh Islam. Akan tetapi ada batasan tersendiri dalam fiqh dalam pengambilan keuntungan. Keuntungan tersebut haruslah tidak terdapat unsur mendholimi orang lain, yaitu konsumen. Dalam hal ini para ‘ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat, keuntungan yang tidak baik adalah sepertiga dari harga kulakan. Ada yang berpendapat tidak boleh melebihi sepertujuh dari harga kulakan. Dan ada juga yang berpendapat, keuntungan tersebut didasarkan pada kondisi adat yang berlaku. Adapun dalam hal pengambilan keuntungan dengan praktik perkreditan, juga diperkenankan dengan catatan tidak mengandung unsur bai’atin fi bai’atain. Yaitu praktik jual beli dengan dua macam harga; kredit dan kontan sekaligus. Wallohu a'lam.
REFERENSI:
1. Al-Futuhat Al-Ilahiyat : I/228
Memuat Komentar ...