Pinjam Uang ke Bank tapi Tak Mau Bayar Bunga, Begini Penjelasannya
LADUNI.ID, Jakarta - Hari ini beredar di linimasa media sosial penulis tentang kisah seorang nasabah pinjam ke bank konvensional untuk kebutuhan modal kerja, kemudian dikenai kewajiban pengembalian pokok pinjaman ke bank ditambah dengan bunganya. Si nasabah menanyakan kepada seorang ustadz perihal kewajibannya mengembalikan. Apakah hanya pokoknya atau harus mengikuti ketentuan? Sang ustadz menjawab hanya pokoknya sementara bunganya ia sarankan tidak dibayar. Jika ada komplain dari pihak bank, maka ia menyarankan melapor ke MUI untuk memutus soal halal dan haramnya. Langkah berikutnya, MUI bisa melaporkan kepada OJK untuk meminta bank membatalkan penarikan tambahan atas nasabah.
Statemen dari ustadz ini sebenarnya hendak memanfaatkan sistem untuk melegalkan apa yang dipahaminya, tanpa memikirkan konsekuensi hukum lainnya kepada diri nasabah atau bahkan kepada macetnya peran lembaga perekonomian negara yang selama ini diperankan oleh bank. Jika pola yang disampaikan oleh sang ustadz ini dimainkan oleh para pengusaha yang memiliki modal besar, tanpa disertai bunga yang disyaratkan di awal, maka betapa perekonomian negara ini akan kacau disebabkan bank tidak lagi mampu membayar gaji karyawannya, dan betapa tabungan nasabah bisa macet seluruhnya di debitur perbankan. Sangat ironis sekali.
Beberapa waktu yang lalu, penulis juga sempat di telepon oleh seseorang dari Madura yang kebetulan punya permasalahan yang sama dengan apa yang beredar di linimasa netizen ini. Penulis tidak langsung menjawabnya disebabkan ada banyak pertimbangan hukum yang harus dilibatkan.
Memuat Komentar ...