Inilah Hukum Mengantar Majikan Non Muslim Kebaktian di Gereja

 
Inilah Hukum Mengantar Majikan Non Muslim Kebaktian di Gereja

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya kita bekerja pada orang non muslim dan setiap mereka ibadah kita ikut ke tempat ibadah mereka ( tapi hanya sebatas mengantar ), contohnya para TKI yang mengantar dan menunnggui majikannya di dalam gereja ?

 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatullohi wabarokaatuh, mengantar berarti membantu melakukan maksiat, maka berdosa. Boleh kerja sama dengan orang kafir tapi makruh selama hanya bekerjasama kalau khidmah hukumnya HARAM.

اسعاد الرفيق جزء 2 ص 127 ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك كما في الزواجر قال فيها وذكري لهذين أي الرضا بها والاعانة عليها باي نوع كان ظاهر معلوم مما سيأتـي في الامر بالمعروف والنهي عن المنكر

“Di antara maksiat tubuh adalah ikut menolong (terlibat) peristiwa maksiat-maksiat yang dimurkai Allah, baik berupa ucapan, perbuatan dll. Bila maksiat tadi tergolong dalam dosa besar, maka dosa yang didapat dari keterlibatannya pun juga besar, seperti dijelaskan dalam kitab Zawajir. Di dalam kitab tersebut Ibn Hajar berkata :” (alasan) saya menyebutkan dua hal diatas, yakni membiarkan maksiat terjadi (Ridlo bi Maksiah) dan terlibat di dalamnya (Ianah alaiha) dengan berbagai macam ragamnya, sudah cukup jelas dan maklum seperti yang akan dijelaskan dalam Bab Amr Ma’ruf –Nahy Munkar”.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN